Meski sudah dibebaskan, keduanya belum sepenuhnya terbebas dari jeratan hukum. Proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan otoritas Arab Saudi, dan kepulangan mereka ke Tanah Air pun belum bisa dipastikan.

Inilah yang menjadi kekhawatiran utama Yusron. Dalam sistem hukum Arab Saudi, keberlangsungan proses pidana khusus sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan resmi dari pihak korban. Jika korban melayangkan gugatan, maka tersangka berpotensi tertahan lebih lama dan gagal pulang sesuai jadwal kepulangan jemaah.

Situasinya pun bisa lebih rumit dari yang dibayangkan. Aparat keamanan setempat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Bila bukti belum cukup, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari—waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan jadwal kepulangan jemaah yang sudah terprogram ketat.

Yusron menegaskan KJRI telah berbicara langsung dengan seluruh WNI yang ditahan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pendampingan hukum menjadi prioritas agar tidak ada jemaah yang menghadapi proses hukum asing tanpa perlindungan yang memadai.