Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SUMEDANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menangani banjir dan longsor di kawasan Bandung Raya secara struktural dan masif. Langkah strategis yang diambil meliputi evaluasi menyeluruh tata ruang wilayah, pemberlakuan moratorium izin pembangunan perumahan di kawasan hijau, hingga relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Selasa (9/12/2025). Rapat koordinasi dihadiri kepala daerah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—menekankan pentingnya pemulihan kawasan resapan air mengingat wilayah Bandung Raya berada di jalur Sesar Lembang dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.
“Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Izin-izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya. Kita harus pastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan di masa depan,” tegas KDM.
Menurut KDM, normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan efektif apabila alih fungsi lahan di kawasan hulu terus berlangsung secara masif. Ia menegaskan bahwa penanganan banjir yang dilakukan setiap tahun tidak akan memberikan dampak signifikan jika ruang hijau, rawa, dan sawah di Bandung terus diuruk untuk pembangunan.
“Penanganan banjir setiap tahun tidak akan berarti kalau ruang hijau, rawa, dan sawah di Bandung terus diuruk. Jika tata ruang tidak dibenahi sejak sekarang, dimungkinkan Bandung akan tenggelam,” ujarnya.
Selain menata kawasan perumahan, Pemprov Jabar juga akan mereformasi pola pertanian di kawasan berlereng curam yang selama ini kerap memicu longsor, khususnya di wilayah dataran tinggi seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Cianjur, dan Bogor.
KDM menegaskan, lahan pertanian sayuran di kemiringan ekstrem akan dikembalikan fungsinya menjadi kawasan bervegetasi keras. Sebagai solusi ekonomi bagi petani, para penggarap lahan akan direkrut menjadi tenaga kerja pemerintah dengan tugas menanam dan merawat tanaman vegetasi penguat tanah seperti teh, kopi, jengkol, hingga kina.
“Kita evaluasi perkebunan sayur di lahan miring. Agar petani tidak rugi, mereka akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah. Tugasnya menanam dan merawat tanaman vegetasi penguat tanah,” jelasnya.
Terkait penanganan banjir akibat luapan Sungai Citarum dan anak-anak sungainya, Gubernur KDM memastikan akan melakukan relokasi bagi warga yang tinggal di sempadan sungai, terutama di titik-titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kebijakan relokasi ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Jawa Barat.
“Warga di bantaran sungai direlokasi, sungainya diperlebar dan kapasitas tampungnya dimaksimalkan. Ini sudah disepakati bersama Pemkab Bandung,” tuturnya.
Bagi pengembang perumahan, KDM mewajibkan penyediaan infrastruktur penampung air berupa danau retensi kecil atau sumur resapan dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan.
Pemprov Jabar menjamin ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana dan pemulihan lingkungan. KDM menyebutkan dana sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar siap dialokasikan, bahkan bisa ditambah jika diperlukan melalui pergeseran pos anggaran lain.
“Pokoknya kita tidak terbatas kalau untuk penyelesaian lingkungan. Kalau Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar kita siapkan. Kita bisa geser dari alokasi lain,” katanya.
Evaluasi tata ruang menyeluruh dijadwalkan dimulai pada Januari 2026. Sebagai langkah awal, KDM akan menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember mendatang di Gedung Sate, Bandung.
“Seluruh bupati dan wali kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi ‘Bupati Bencana’,” tegas KDM.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri Pekerjaan Umum. Nantinya, sertifikat hak milik yang terlanjur diterbitkan di badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi kepentingan keselamatan publik.
KDM menegaskan, persoalan utama bukan pada siapa yang menguasai tanah, melainkan pemulihan fungsi ekologis kawasan tersebut agar kembali menjadi hutan atau daerah resapan air. “Tanah dikuasai siapa pun bukan isu utamanya, tapi fungsi ekologisnya yang harus kembali menjadi hutan atau resapan. Mitigasi kita lakukan tiap hari, provinsi harus lebih jeli melihat kondisi lapangan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.