Nikzad bahkan menyandingkan urgensi RUU ini dengan momen bersejarah nasionalisasi industri minyak Iran, sebuah peristiwa monumental yang berpuncak pada pembatalan seluruh perjanjian minyak internasional pascaRevolusi Islam 1979. Perbandingan itu bukan tanpa maksud — ini adalah sinyal bahwa Teheran memandang kebijakan Selat Hormuz sebagai isu kedaulatan, bukan sekadar urusan diplomasi.

Yang lebih signifikan, Nikzad secara tegas menyatakan bahwa kondisi navigasi di selat tersebut tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang. Selama ini, kapal-kapal dari berbagai negara bebas melintas tanpa izin khusus berdasarkan prinsip kebebasan navigasi dalam hukum laut internasional. Prinsip itulah yang kini hendak Iran redefinisikan secara sepihak.

Langkah Teheran ini memiliki implikasi hukum yang kompleks. Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) menjamin hak lintas damai di selat internasional. Namun Iran selama ini menolak beberapa aspek UNCLOS dan berposisi bahwa kedaulatannya atas perairan tersebut memberinya hak untuk mengatur lalu lintas kapal asing.

Di sisi lain, tekanan dari dalam negeri Iran juga turut mendorong keberanian politik ini. Serangan udara Amerika terhadap fasilitas militer Iran dalam beberapa bulan terakhir telah memperburuk sentimen publik terhadap Washington. Parlemen merespons dengan mempercepat legislasi yang secara simbolis dan praktis menunjukkan bahwa Iran tak gentar menghadapi dominasi militer Barat.