PUNGGAWANEWS, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik guna mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, seiring penerapan aturan baru perpajakan EV. Di tengah pertumbuhan industri yang kian pesat, langkah ini diharapkan menjaga daya saing sekaligus menarik investasi serta memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tahun 2026
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
Polri Musnahkan 20,9 Ton Bawang Ilegal
Infografik
BERITA TERBARU
Amran: Konsumsi Telur via BGN Naik Jadi 3 Kali Sepekan
Cerita Bisnis
Momentum Harganas 2026, DP2KB Makassar Gelar Layanan KB di Barrang Lompo
Punggawa Makassar
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.