PUNGGAWANEWS, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik guna mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, seiring penerapan aturan baru perpajakan EV. Di tengah pertumbuhan industri yang kian pesat, langkah ini diharapkan menjaga daya saing sekaligus menarik investasi serta memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tahun 2026
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
BERITA TERBARU
Lima Pramuka Indonesia Raih Young Baden-Powell Fellows di Jamnas 2026
Lipsus Jamnas XII 2026
Pramuka dan Generasi Emas 2045: Pesan Ketua Kwarda Sulsel di Jamnas XII
Lipsus Jamnas XII 2026
Jamnas XII 2026: Pramuka Indonesia Bergerak Menuju Kemandirian Pangan
Lipsus Jamnas XII 2026
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.