Tak hanya soal standar layanan, RUU Sisdiknas juga akan mewajibkan daycare memiliki izin usaha resmi. Langkah ini disebut Kurniasih sebagai filter awal untuk menyaring pengelola yang tidak memiliki komitmen serius dalam mendirikan tempat pengasuhan anak.
Kurniasih juga menekankan pentingnya sinergi antara RUU Sisdiknas dengan regulasi lain yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menyebut bahwa semua lembaga pendidikan, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, wajib memperhatikan hak perlindungan anak yang dititipkan di sana.
Jika aturan ini terwujud, pengajuan izin operasional daycare akan melalui proses yang jauh lebih ketat. Mulai dari verifikasi kelayakan pemilik dan pengelola, penilaian standar fasilitas, hingga pengawasan berkala oleh otoritas terkait. Tidak ada lagi ruang bagi tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa kontrol.
Komisi X dijadwalkan melanjutkan pembahasan RUU Sisdiknas setelah masa reses berakhir. Namun Kurniasih belum memberikan kepastian apakah beleid tersebut akan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.