JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Serangkaian kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat penitipan anak mendorong Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah serius. DPR kini berencana memasukkan regulasi daycare ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebuah terobosan yang selama ini dinilai mendesak namun tak kunjung terwujud.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa selama ini tidak ada aturan yang cukup kuat dan menyeluruh untuk memaksa seluruh penyelenggara daycare memenuhi standar tertentu. Absennya payung hukum yang jelas inilah yang diduga menjadi celah bagi praktik pengasuhan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi DPR pada Senin, 4 Mei 2026, Kurniasih menjelaskan bahwa daycare akan dikategorikan sebagai pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas. Meski demikian, pihaknya masih mencari landasan pasal yang tepat agar daycare tetap memiliki pijakan hukum yang kokoh tanpa harus masuk ke dalam kategori pendidikan dasar wajib.
Dengan masuknya daycare ke dalam kerangka pendidikan informal, seluruh tempat penitipan anak akan terikat pada standar operasional, persyaratan perizinan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi semua lembaga pendidikan informal. Ini berarti pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memantau dan mengevaluasi kelayakan operasional setiap tempat pengasuhan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.