JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah insiden di SMAN 72 Jakarta Utara masih menyisakan luka—96 siswa cedera akibat ledakan yang belakangan dikaitkan dengan paparan konten digital berbahaya. Kejadian itulah yang kini menjadi alarm bagi aparat keamanan dan pemerintah untuk bergerak lebih serius melindungi generasi muda dari ancaman radikalisme yang merambah ruang digital.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan di bawah naungan Kemenag. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, pada Senin, 21 September 2026.

Dukungan Densus 88 bukan sekadar formalitas. Bagi satuan antiteror elite Polri ini, pembatasan gawai di lingkungan sekolah merupakan bagian dari strategi pencegahan radikalisme sejak dini—sebuah pendekatan yang mereka nilai jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah seseorang terpapar ideologi ekstrem.

Mayndra menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi ladang subur bagi kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda sekaligus merekrut anggota baru. Sasaran utama mereka adalah anak-anak dan remaja yang belum memiliki filter berpikir yang kuat dan mudah terpengaruh oleh konten yang dikemas secara emosional dan provokatif.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” kata Mayndra. Ia menekankan bahwa infiltrasi digital terhadap institusi pendidikan adalah ancaman nyata yang tidak boleh diabaikan.

Kasus SMAN 72 Jakarta Utara menjadi titik balik yang semakin memperkuat urgensi kebijakan ini. Insiden tersebut menjadi bukti konkret bahwa ancaman yang selama ini terkesan abstrak sesungguhnya bisa berdampak langsung dan fatal di lingkungan sekolah.

Menurut Mayndra, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 ini juga memperkuat sinergi lintas sektor antara Polri dan kementerian terkait. Kolaborasi semacam ini dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak kelompok radikal yang semakin adaptif memanfaatkan teknologi sebagai sarana penyebaran pengaruh.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memisahkan anak-anak dari teknologi. Niat sesungguhnya jauh lebih bernuansa—membangun kesadaran dan kemampuan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan penuh tanggung jawab.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai kebijakan tersebut terlalu restriktif.

Surat Edaran ini mengatur secara spesifik batasan penggunaan gawai di dua ruang berbeda: rumah dan sekolah. Di lingkungan rumah, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari, di luar waktu yang digunakan untuk keperluan belajar.

Sementara di sekolah, aturannya lebih ketat. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama jam sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk mendukung kegiatan pembelajaran atau dalam situasi darurat yang telah mendapat izin dari guru maupun wali kelas.

Aturan ini juga secara eksplisit melarang akses terhadap berbagai konten berbahaya. Konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber atau cyberbullying, dan hoaks masuk dalam daftar yang dilarang untuk diakses, disimpan, maupun disebarkan oleh siswa.

Lebih dari itu, kebijakan ini turut menyentuh aspek privasi dan martabat warga sekolah. Pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi seseorang tanpa izin yang bersangkutan dilarang secara tegas.

Ranah ekonomi digital pun tak luput dari perhatian. Surat Edaran ini melarang siswa terlibat dalam transaksi pinjaman online, perjudian online, serta berbagai aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah.

Kebijakan ini mencerminkan kesadaran yang semakin matang dari pemerintah bahwa pendidikan karakter digital harus dimulai lebih awal dan diterapkan secara struktural—tidak cukup hanya dengan imbauan. Anak-anak perlu dibekali bukan hanya dengan pengetahuan akademis, tetapi juga dengan ketahanan mental dan kemampuan berpikir kritis menghadapi derasnya arus informasi digital.

Langkah Kemenag bersama Densus 88 ini bisa menjadi model kolaborasi lintas sektor yang layak diadopsi lebih luas. Ketika institusi pendidikan, pemerintah, dan aparat keamanan berjalan beriringan, peluang untuk melindungi generasi muda dari ancaman radikalisme dan konten berbahaya di dunia maya akan jauh lebih besar.

FAQ

Apa tujuan utama Surat Edaran Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan gawai?
SE ini bertujuan mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik, sekaligus membangun kemampuan penggunaan teknologi secara sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab—bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi.

Mengapa Densus 88 Antiteror ikut mendukung kebijakan pembatasan gawai di sekolah?
Densus 88 menilai media sosial kini menjadi sarana utama kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru, khususnya menyasar anak-anak dan remaja. Pembatasan gawai dianggap sebagai langkah pencegahan dini yang efektif.

Seberapa ketat pembatasan gawai yang diatur dalam SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026?
Di sekolah, siswa dilarang menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru atau dalam kondisi darurat. Di rumah, orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.



Follow Widget