PUNGGAWANEWS – BPOM kembali menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia pada Triwulan I 2026. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih teliti memilih produk kecantikan. Selain berisiko merusak kesehatan kulit dan tubuh, peredaran kosmetik ilegal juga melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya di Indonesia
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
BERITA TERBARU
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Sayembara Tangkap Begal di Jabar
Punggawa Bandung
Kontingen Sinjai Gelar TC Dua Hari Jelang Jamnas XII
Lipsus Jamnas XII 2026
KDM Dipuji Zulhas di Jabar, Sekaligus Bahas Krisis Sampah Nasional
Punggawa Bandung
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.