PUNGGAWANEWS – BPOM kembali menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia pada Triwulan I 2026. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih teliti memilih produk kecantikan. Selain berisiko merusak kesehatan kulit dan tubuh, peredaran kosmetik ilegal juga melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.