PUNGGAWANEWS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN instansi pusat dan daerah setiap hari Kamis. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapannya. Pemprov Sulsel masih menunggu sinkronisasi aturan tersebut dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang selama ini menjadi pedoman daerah. Jika koordinasi BKN dan Kemendagri telah final, hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditindaklanjuti. Pemprov menegaskan tetap menunggu perkembangan resmi kebijakan pusat.
BKN Terbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Infografik
BERITA TERBARU
Lima Pramuka Indonesia Raih Young Baden-Powell Fellows di Jamnas 2026
Lipsus Jamnas XII 2026
Pramuka dan Generasi Emas 2045: Pesan Ketua Kwarda Sulsel di Jamnas XII
Lipsus Jamnas XII 2026
Jamnas XII 2026: Pramuka Indonesia Bergerak Menuju Kemandirian Pangan
Lipsus Jamnas XII 2026
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.