PUNGGAWANEWS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN instansi pusat dan daerah setiap hari Kamis. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memastikan penerapannya. Pemprov Sulsel masih menunggu sinkronisasi aturan tersebut dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN yang selama ini menjadi pedoman daerah. Jika koordinasi BKN dan Kemendagri telah final, hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditindaklanjuti. Pemprov menegaskan tetap menunggu perkembangan resmi kebijakan pusat.
BKN Terbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri
Penulis : Punggawa News
BERITA TERKAIT
BGN Wajibkan SPPG Fokus Layani Kelompok “3B”
Infografik
BERITA TERBARU
MCH Jadi Jangkar Kreatif Makassar, Wali Kota Siapkan Ekosistem Inklusif
Punggawa Makassar
KOMENTAR ANDA
CLOSE
LIVE
PUNGGAWAVIDEO
✕
Loading...
▶
Tutup
✕
Direkomendasikan oleh Google



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.