Summarize the post with AI

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi seluruh aparatur sipil negaranya sebagai bagian dari upaya menekan pengeluaran operasional, khususnya konsumsi bahan bakar minyak. Langkah ini dituangkan secara formal dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa skema Work From Home atau WFH yang diterapkan bukan sekadar penyesuaian teknis administratif, melainkan merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mereformasi pola mobilitas pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada publik. Menurutnya, pengurangan perjalanan dinas dan mobilitas harian pegawai secara langsung berkontribusi pada efisiensi penggunaan BBM yang selama ini menjadi beban operasional signifikan.

Meski demikian, Dadan menekankan bahwa fleksibilitas tempat bekerja tidak berarti kelonggaran dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab. Seluruh pegawai yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan berada dalam kondisi siap dan terhubung secara penuh selama jam kerja berlangsung, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Setiap instruksi dari atasan wajib direspons dengan cepat dan tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak dapat dihubungi selama rentang waktu tersebut.

Namun tidak semua unit di lingkungan BGN menerapkan skema kerja dari rumah secara penuh. Sejumlah unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat, antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, diberlakukan model kerja kombinasi. Unit-unit tersebut menerapkan proporsi 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office atau WFO, dengan pengaturan hari yang ditetapkan pada Senin dan Jumat.

Selain pengecualian berbasis unit kerja, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yang secara operasional menuntut kehadiran fisik. Para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang menangani layanan langsung, operasional strategis, serta pengamanan tetap diwajibkan hadir di tempat tugas masing-masing sebagaimana biasanya. Pemerintah menilai kehadiran fisik pada posisi-posisi tersebut tidak dapat digantikan oleh mekanisme kerja jarak jauh mengingat sifat tugasnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Dadan memastikan bahwa seluruh skema yang dirancang dalam kebijakan ini telah mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik secara menyeluruh. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan di lapangan dan memastikan tidak ada celah yang berpotensi menghambat kinerja lembaga maupun kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.



Follow Widget