Kerugian akibat pupuk palsu diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Pemerintah merespons dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025, serta menetapkan 27 tersangka dari hulu ke hilir rantai distribusi.

Data Satgas Pangan Polri memberikan gambaran betapa luasnya kejahatan ini dari waktu ke waktu. Pada periode 2017–2019, tercatat 784 kasus di sektor pertanian dengan 411 tersangka. Kasus itu mencakup beras, hortikultura, peternakan, hingga pupuk. Sementara pada 2024–2025, pemerintah menangani 94 kasus dengan 77 tersangka — angka yang lebih kecil, namun penanganannya diklaim lebih terstruktur dan menyasar jaringan yang lebih besar.

Amran menekankan bahwa musuh negara dalam urusan pangan bukan hanya para penyelundup kecil atau pedagang nakal di pasar tradisional. Jaringan yang dibongkar pemerintah melibatkan permainan distribusi skala besar, penguasaan kawasan hutan secara ilegal, manipulasi stok, hingga korupsi yang melibatkan oknum aparat sendiri.

“Pemerintah terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Langkah besar ini datang di tengah tekanan publik yang kian menguat soal harga bahan pokok yang tak kunjung stabil. Masyarakat sudah lama merasakan ketimpangan antara harga di tingkat petani yang rendah dan harga di pasar yang melonjak — sebuah anomali yang selama ini sering dikaitkan dengan permainan tengkulak dan kartel distribusi.