Orientasi berita juga menjadi sorotan Meutya. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama jurnalisme adalah memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya. “Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.
Lebih jauh, Meutya mengaitkan isu kualitas informasi dengan mandat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi sekaligus hak atas informasi yang benar sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelasnya.
Dalam konteks itu, pemerintah dan pers disebut memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjaga kualitas ruang informasi publik. Keduanya tidak bisa saling melempar tanggung jawab.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.