JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi, 27 April 2026. Pelantikan itu sekaligus menandai perombakan terbatas Kabinet Merah Putih yang turut menggeser posisi Hanif Faisol Nurofiq ke jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pengangkatan keduanya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 51 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Keppres tersebut menjadi pijakan hukum bagi setiap perubahan susunan kabinet di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Prosesi sumpah jabatan berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Jumhur dan Hanif Faisol berikrar untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus, serta menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh tanggung jawab. Sumpah itu dipandang sebagai kontrak moral antara pejabat yang baru dilantik dengan seluruh rakyat Indonesia.
Nama Jumhur Hidayat selama ini lekat dengan dunia pergerakan buruh. Ia dikenal sebagai aktivis yang vokal memperjuangkan nasib tenaga kerja dan pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Rekam jejak yang berpihak pada masyarakat lapisan bawah itulah yang membuat penunjukannya ke pos lingkungan hidup menuai perhatian. Banyak kalangan menilai isu lingkungan dan isu perburuhan kerap bertemu di titik yang sama, terutama di kawasan-kawasan industri yang menanggung beban polusi paling berat.
Upacara pelantikan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri koordinator, antara lain Djamari Chaniago selaku Menko Politik dan Keamanan, Zulkifli Hasan selaku Menko Pangan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian, Pratikno selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Deretan kehadiran itu mempertegas signifikansi perombakan yang dilakukan Prabowo di awal 2026.
Kursi yang kini diduduki Jumhur bukanlah posisi tanpa beban. Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan lingkungan yang mendesak, mulai dari laju deforestasi yang belum terkendali, polusi udara di berbagai kota besar, krisis sampah plastik, hingga tekanan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan.
Sebagai salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia, kualitas pengelolaan lingkungan hidup berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat sipil kini menunggu langkah pertama Jumhur Hidayat dalam merumuskan kebijakan yang konkret dan terukur di bawah arahan Presiden Prabowo.
FAQ — Pertanyaan Seputar Pelantikan Menteri LH 2026
Q: Siapa yang dilantik Presiden Prabowo sebagai Menteri Lingkungan Hidup?
Presiden Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Q: Apa latar belakang Jumhur Hidayat sebelum menjadi Menteri LH?
Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis buruh dan mantan Kepala BNP2TKI. Rekam jejaknya yang berpihak kepada masyarakat kecil menjadi sorotan dalam konteks penugasannya di bidang lingkungan hidup.
Q: Apa dasar hukum pelantikan menteri dalam reshuffle Kabinet Merah Putih 2026?
Pelantikan didasarkan pada Keppres RI Nomor 51 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.