JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan serius di Senayan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Pemerintah mengambil langkah berani menghapus sistem kastanisasi guru dan menyatukan seluruh tenaga pendidik dalam satu status nasional sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Desakan itu disampaikan Lalu saat merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Surat edaran itu memang memberikan landasan hukum bagi pemda untuk tetap menugaskan sekaligus membayar gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026.

Bagi Lalu, kebijakan itu hanyalah pereda sesaat. Tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.

Legislator dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil NTB II ini menegaskan bahwa tiga kementerian dan lembaga—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah—harus bergerak bersama, bukan sendiri-sendiri.