“Kemenpan RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ujar Lalu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menambahkan, jika nama guru honorer resmi berganti menjadi Non-ASN, maka hak-hak mereka tidak boleh terabaikan. Keberlangsungan karier pun harus segera dituntaskan dengan mengangkat mereka menjadi PNS sesuai kriteria yang berlaku.
Persoalan yang disorot Lalu bukan sekadar soal nama atau label status. Ia menyebut ada masalah struktural yang lebih dalam: kastanisasi. Sistem pengelompokan status guru yang menciptakan hierarki antara PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer justru melahirkan ketimpangan dan ketidakpastian karier yang berkepanjangan.
Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya merugikan para guru secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Guru yang tidak punya kepastian nasib sulit berkonsentrasi penuh pada tugas mengajar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.