PMK 28/2026 Ubah Batas Restitusi Pajak Dipercepat, Berlaku Jumat

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mulai Kemarin, Jumat 1 Mei 2026, wajib pajak di Indonesia tunduk pada aturan baru soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid ini diundangkan sehari sebelumnya, 30 April 2026, dan langsung menggantikan PMK lama yang dinilai tidak lagi memadai.

“Untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” demikian bunyi pertimbangan resmi PMK 28/2026.

Mengapa Aturan Lama Diganti?

Pemerintah menilai PMK sebelumnya—yakni PMK 39/2018—belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat. Perubahan ini dilakukan untuk memperketat sekaligus memperjelas siapa saja yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan.