Tingginya jumlah peserta dari berbagai provinsi mencerminkan besarnya antusiasme para pendidik untuk terus belajar. Semangat itu sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik sendiri bukan sekadar kebijakan sesaat, melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional. Atas dasar itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru sekaligus mengangkat mutu pendidikan nasional.

Direktorat PPG turut mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mendampingi para peserta selama proses berlangsung. Pendampingan ini dinilai krusial agar setiap tahapan berjalan lancar dan makin banyak guru yang berhasil menuntaskan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Bagi guru yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Direktorat PPG menyediakan kanal resmi melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id. Update seputar tahapan dan jadwal juga dapat dipantau melalui akun media sosial resmi @ppg_kemendikdasmen.



Follow Widget