PUNGGAWANEWS – BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak semua tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS. Terdapat beberapa jenis operasi yang berada di luar cakupan jaminan sehingga biaya pengobatannya harus ditanggung melalui skema lain atau oleh pasien sendiri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satu operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja. Untuk kasus seperti ini, pembiayaan umumnya menjadi tanggung jawab program jaminan lain, seperti asuransi kecelakaan atau skema perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, operasi yang bertujuan untuk kepentingan kosmetik atau estetika juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Tindakan seperti operasi kecantikan yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis umumnya tidak dapat diklaim melalui program JKN.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian tertentu. Ketentuan ini merupakan bagian dari batasan layanan yang telah diatur dalam program jaminan kesehatan nasional.
Selanjutnya, operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri tidak masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan. Program JKN hanya menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan di dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jenis operasi lainnya yang tidak ditanggung adalah tindakan medis yang tidak mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta langsung mendatangi rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang berlaku atau tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, klaim biaya operasi dapat ditolak.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan dan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis. Dengan mengikuti alur yang benar dan memastikan status kepesertaan aktif, peserta dapat memanfaatkan manfaat JKN secara optimal serta menghindari kendala dalam proses pembiayaan layanan kesehatan.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan yang telah dijamin program lain.
- Operasi kosmetik atau estetika.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.