BGN menetapkan aturan tegas soal ini. Jika dalam satu bulan sejak beroperasi sebuah SPPG belum juga mengantongi SLHS, maka kegiatan operasionalnya akan otomatis dihentikan sementara hingga persyaratan terpenuhi. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah Indonesia.

Selain masalah sertifikasi, sejumlah SPPG juga ditemukan memiliki persoalan fisik pada fasilitas dapurnya. Dadan menyebut ada dapur yang tata ruangnya berpotensi menimbulkan kontaminasi silang, yakni kondisi di mana bahan mentah dan makanan yang sudah diolah bisa saling bersentuhan dan menularkan bakteri berbahaya. Situasi semacam ini jelas tidak bisa dibiarkan dalam sistem distribusi makanan berskala nasional.

“Ada juga yang ruangannya harus dimodifikasi supaya tidak terjadi kontaminasi silang, ada juga beberapa ruangannya terlalu kecil,” ujar Dadan.

Kondisi ruangan yang sempit menjadi faktor lain yang tak kalah penting. Dapur dengan kapasitas terbatas berisiko menurunkan standar kebersihan proses pengolahan, terutama ketika volume produksi makanan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penerima manfaat.