Merespons situasi darurat ini, pemerintah menyiapkan langkah sistematis. Titik kritis yang diidentifikasi adalah besarnya jumlah warga binaan kasus narkotika yang memenuhi lapas dan rutan. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan khusus untuk menangani persoalan ini dari hulu.
Salah satu terobosan yang disiapkan adalah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Yusril menegaskan bahwa DPR telah mengambil alih inisiatif revisi tersebut, dan pemerintah mendukung penuh langkah ini. Targetnya jelas: membedakan secara hukum antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap.
Inti dari revisi itu sederhana namun berdampak besar. Mereka yang menjadi korban—pengguna yang kecanduan tanpa terlibat dalam jaringan peredaran—tidak seharusnya dipidana dan dicampurkan dengan bandar atau pengedar di dalam lapas. Mereka perlu direhabilitasi, bukan dipenjara. Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik di banyak negara dalam menangani krisis narkotika.
Yusril mengakui bahwa sistem rehabilitasi narkotika saat ini masih tersebar dan tidak terkoordinasi. Sebagian ditangani Kementerian Kesehatan, sebagian lagi di bawah Badan Narkotika Nasional. Revisi undang-undang yang tengah disiapkan berpeluang melahirkan badan baru yang khusus menangani rehabilitasi—atau setidaknya memperjelas struktur kelembagaan yang ada di bawah BNN.
Rencana pembangunan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan kasus narkotika juga sudah masuk dalam agenda prioritas. Ini bukan sekadar solusi tambal sulam, melainkan bagian dari restrukturisasi besar sistem pemasyarakatan Indonesia yang sudah lama terseok-seok menanggung beban berlebih.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.