JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah yang tidak biasa: menjadikan pulau-pulau tak berpenghuni—bahkan yang menjadi habitat buaya—sebagai pusat rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika. Gagasan ini muncul di tengah krisis kepadatan lapas yang kian mendesak untuk diselesaikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana tersebut usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang sudah lama menjadi persoalan kronis.

Pangkal masalahnya jelas: lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia tersangkut perkara narkotika. Angka ini bukan sekadar statistik—ia mencerminkan bagaimana pendekatan hukum terhadap narkoba selama ini ikut membentuk wajah sistem pemenjaraan nasional. Ketika mayoritas sel diisi oleh pelaku narkotika, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal kapasitas, tetapi juga soal apakah penjara memang tempat yang tepat bagi semua dari mereka.

Pemerintah pun mengakui bahwa tidak semua orang yang terlibat kasus narkoba memiliki peran yang sama. Ada pengguna yang kecanduan, ada korban yang terjebak, dan ada pula mereka yang terlibat aktif dalam jaringan peredaran. Menyamakan perlakuan hukum bagi ketiganya dianggap tidak lagi relevan. Dari situlah revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu agenda utama yang ingin dipercepat.

Sebenarnya, landasan hukum untuk rehabilitasi sudah ada sejak lama. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Masalahnya bukan pada absennya aturan, melainkan pada pelaksanaan yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Revisi undang-undang yang direncanakan diharapkan bisa mengisi celah itu sekaligus mempertegas lembaga mana yang bertanggung jawab menangani proses rehabilitasi.

Di sinilah usulan yang mengundang perhatian itu masuk. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyampaikan gagasan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi pusat rehabilitasi terpusat. Indonesia disebut memiliki pulau dengan luas hingga sekitar 700 hektare yang tidak dihuni manusia. Bahkan, sebagian kawasan tersebut dikenal sebagai habitat buaya.

Keberadaan buaya tentu menjadi bumbu yang membuat wacana ini ramai diperbincangkan. Namun sejatinya, pemerintah tidak sedang merancang sistem penjagaan berbasis reptil. Pulau-pulau itu baru disebut sebagai kemungkinan lokasi, tanpa ada kepastian mana yang akan dipilih maupun bagaimana fasilitas di dalamnya akan dibangun. Semuanya masih dalam tahap awal pembahasan.

Alasan di balik pilihan pulau terpencil sebenarnya bisa dipahami secara logis. Kawasan yang jauh dari pusat kota menawarkan ruang luas untuk kegiatan rehabilitasi, pembinaan, dan pelatihan keterampilan. Lingkungan yang terkontrol juga dinilai dapat membantu peserta rehabilitasi agar terputus dari jaringan dan pergaulan yang berisiko mengganggu proses pemulihan.

Pemerintah bahkan membicarakan kemungkinan program pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari pembinaan, dengan keterlibatan TNI dan Polri untuk mendukung kegiatan tertentu. Program semacam ini memiliki potensi memberikan keterampilan praktis yang berguna setelah peserta kembali ke masyarakat.

Namun, lokasi yang jauh tidak serta-merta menjadikan sebuah tempat ideal untuk rehabilitasi. Orang yang mengalami ketergantungan narkoba membutuhkan penanganan kesehatan yang komprehensif, pendampingan psikologis, dan program pemulihan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Tanpa layanan-layanan itu, perpindahan dari lapas ke pulau terpencil hanya akan menjadi perubahan latar dengan pembatasan yang berbeda nama.

Tantangan teknis pun tidak kecil. Sebuah pusat rehabilitasi yang layak membutuhkan air bersih, listrik, pasokan makanan dan -obatan, sarana komunikasi, serta jalur transportasi darurat yang andal. Jika kawasan itu memang menjadi habitat buaya, aspek keselamatan penghuni dan petugas serta perlindungan lingkungan perlu masuk dalam kalkulasi sejak awal, bukan sebagai catatan kaki belakangan.

Soal pembiayaan pun perlu dipertimbangkan secara serius. Membangun infrastruktur di lokasi terpencil—dermaga, hunian, fasilitas kesehatan, jalur logistik rutin—berpotensi menelan anggaran yang tidak sedikit. Pemerintah perlu menimbang apakah investasi tersebut sebanding dengan manfaatnya, atau apakah memperkuat fasilitas rehabilitasi yang sudah ada di daratan justru lebih efisien dan efektif.

Yang sering luput dari perdebatan soal fasilitas adalah pertanyaan tentang apa yang terjadi setelah rehabilitasi selesai. Seseorang yang dinyatakan pulih dari ketergantungan tetap harus kembali menghadapi kenyataan: mencari pekerjaan, membangun kembali kepercayaan keluarga, dan menemukan tempat di tengah masyarakat yang mungkin masih melihat mereka dengan sebelah mata.

Stigma sosial bagi mantan pengguna narkoba masih terasa nyata. Riwayat keterlibatan dalam kasus narkotika bisa menjadi tembok tak kasat mata yang mempersulit seseorang mendapat pekerjaan atau kembali diterima di lingkungannya. Padahal, seseorang yang telah menjalani pemulihan justru membutuhkan ruang untuk membuktikan bahwa perubahan itu riil dan berkelanjutan.

Bayangkan seorang peserta rehabilitasi yang berhasil mempelajari teknik bercocok tanam atau budi daya ikan selama di pulau. Selama program, mereka mendapat rutinitas, kegiatan bermakna, dan keterampilan baru. Tapi begitu kembali ke daratan, keterampilan itu bisa sia-sia jika tidak ada modal usaha, akses pasar, atau pihak yang memberi kesempatan kerja. Pelatihan tanpa ekosistem pendukung hanya akan menjadi kenangan yang tidak terpakai.

Hubungan keluarga juga menjadi variabel penting yang kerap diabaikan dalam desain program rehabilitasi. Penyalahgunaan narkoba meninggalkan luka kepercayaan yang dalam di dalam keluarga. Membangun kembali hubungan itu butuh waktu dan pendampingan, bukan hanya bagi peserta, tetapi juga bagi anggota keluarga yang terdampak. Jarak yang jauh ke pulau terpencil bisa membuat kunjungan keluarga menjadi beban tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Perlu diingat pula bahwa pemulihan dari ketergantungan bukan perjalanan linear. Kekambuhan bisa terjadi bahkan setelah seseorang menyelesaikan program perawatan. Ini bukan tanda kegagalan mutlak, melainkan bagian dari proses yang memang panjang. Karena itu, layanan pascarehabilitasi—akses ke konseling, dukungan komunitas, dan fasilitas kesehatan—sama pentingnya dengan program selama rehabilitasi berlangsung.

Di tengah seluruh pembahasan ini, satu hal yang harus tetap dijaga adalah ketegasan terhadap jaringan peredaran narkoba. Pendekatan yang lebih manusiawi bagi pengguna yang kecanduan tidak berarti melemahkan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar. Justru sebaliknya—dengan membedakan penanganan secara tepat, aparat dapat lebih fokus menghantam jaringan perdagangan narkoba yang menjadi sumber masalah, sementara mereka yang membutuhkan pertolongan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Sistem ini tetap membutuhkan mekanisme verifikasi yang ketat. Jalur rehabilitasi tidak boleh menjadi celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari pertanggungjawaban hukum dengan mengklaim diri sebagai korban ketergantungan.

Wacana pulau rehabilitasi ini, pada akhirnya, mencerminkan sebuah pengakuan penting: bahwa kepadatan lapas bukan semata persoalan kurangnya bangunan penjara. Ia adalah gejala dari sistem penanganan narkotika yang perlu dirancang ulang secara menyeluruh—dari hulu berupa pencegahan, hingga hilir berupa reintegrasi sosial. Pulau terpencil mungkin bisa menjadi bagian dari solusi, tapi ia tidak bisa berdiri sendiri.

Pemerintah mungkin bisa menemukan pulau seluas ratusan hektare untuk menampung peserta rehabilitasi. Tapi yang jauh lebih sulit—dan jauh lebih menentukan—adalah memastikan mereka benar-benar pulih dan masih punya tempat untuk kembali di tengah masyarakat yang mau menerima. Sebab, keberhasilan rehabilitasi bukan hanya soal mengosongkan penjara. Ini soal memastikan semakin sedikit orang yang perlu kembali ke sana.



Follow Widget