Pemerintah dan DPR Sepakat Patuhi Putusan MK soal Undang-Undang Tenaga Kerja

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah dan DPR telah bersepakat menargetkan penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat akhir tahun 2026. Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Target tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru—bukan sekadar revisi atas regulasi lama.

“Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco.

Bukan Revisi, Melainkan UU Baru

Dasco menegaskan perbedaan mendasar antara proses yang sedang berjalan dengan revisi undang-undang biasa. DPR tidak menyusun sendiri materi UU ini, melainkan meminta masukan langsung dari kalangan buruh.

Hal ini disebut sebagai pendekatan berbeda yang sengaja dipilih. DPR ingin substansi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja, bukan semata-mata kepentingan pembuat kebijakan.

“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh. Ini kan undang-undang baru, kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” ujar Dasco.

Buruh dan APINDO Diminta Duduk Bersama

Sebelum materi dibawa ke DPR, organisasi-organisasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) diminta terlebih dahulu merumuskan bahan pembahasan secara bersama. Kesepakatan untuk duduk satu meja itu disebut telah tercapai dalam pertemuan halalbihalal sebelumnya.

Dasco menjelaskan, proses perumusan tersebut akan menjadi pijakan sebelum pembahasan resmi di DPR dimulai. Kematangan bahan dari tingkat lapangan diyakini akan mempercepat pembahasan di tingkat legislatif.

“Kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita bahas bersama,” katanya.

Cepat atau Lambat Tergantung Serikat Buruh

Dasco menyebut, laju penyelesaian UU ini sangat bergantung pada seberapa cepat serikat buruh dan APINDO menyelesaikan rumusan awal. Pemerintah, kata dia, telah secara resmi meminta agar undang-undang selesai sebelum tutup tahun.

Desakan dari pemerintah ini menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang untuk penundaan lebih jauh. Dengan tenggat akhir 2026, waktu efektif yang tersisa terhitung sempit.

Libatkan Buruh dari Awal agar Tak Digugat Lagi

Di balik pendekatan partisipatif ini, Dasco menyimpan harapan konkret: agar undang-undang yang lahir tidak berujung digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai keterlibatan buruh sejak tahap perumusan menjadi kunci agar UU benar-benar tahan uji secara konstitusional. Gugatan berulang ke MK dianggap pemborosan waktu dan energi legislasi.

“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK. Monggo, ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama,” tutup Dasco.

Konteks: Hari Buruh dan Tuntutan Reformasi Ketenagakerjaan

Pernyataan Dasco disampaikan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Momentum ini relevan mengingat tuntutan reformasi ketenagakerjaan masih menjadi isu yang disuarakan serikat pekerja di seluruh Indonesia.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sendiri lahir dari gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat prosedural. MK memerintahkan pembentukan regulasi baru dengan proses yang lebih transparan dan partisipatif.

Dengan target akhir 2026, pemerintah dan DPR kini menaruh tanggung jawab besar di pundak serikat buruh untuk menjadi motor utama penyusunan draf awal.

FAQ

Mengapa UU Ketenagakerjaan baru perlu dibentuk, bukan sekadar direvisi? Karena Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara eksplisit memerintahkan pembentukan undang-undang baru, bukan perubahan atas UU yang sudah ada. MK menilai UU Cipta Kerja bermasalah secara prosedural sehingga regulasi penggantinya harus disusun dari awal dengan proses yang lebih inklusif.

Apa peran serikat buruh dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini? Serikat buruh diminta aktif merumuskan materi yang akan dibahas bersama APINDO sebelum draf dibawa ke DPR. DPR sengaja memposisikan buruh sebagai penyusun substansi utama agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar merespons kebutuhan pekerja dan tidak mudah digugat kembali ke MK.

Kapan UU Ketenagakerjaan baru ditargetkan selesai? Pemerintah dan DPR menargetkan UU Ketenagakerjaan baru rampung paling lambat akhir tahun 2026, sesuai kesepakatan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 1 Mei 2026.

3 Alternatif Judul SEO

  1. DPR Tetapkan Tenggat UU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Diminta Susun Draf Sendiri
  2. Putusan MK Jadi Dasar, UU Tenaga Kerja Baru Harus Rampung Akhir 2026
  3. Dasco: Buruh dan APINDO Wajib Rumuskan Materi UU Ketenagakerjaan Sebelum ke DPR

TAG: UU KETENAGAKERJAAN, SUFMI DASCO AHMAD, DPR RI, MAHKAMAH KONSTITUSI, PUTUSAN MK 168, HARI BURUH 2026, SERIKAT BURUH, APINDO, UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA, UU CIPTA KERJA, REFORMASI KETENAGAKERJAAN, PARLEMEN INDONESIA, BURUH INDONESIA, LEGISLASI 2026