JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan maraton selama lebih dari tiga jam bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi biasa — hasilnya menetapkan sejumlah keputusan strategis yang akan membentuk wajah kepolisian Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Komisi yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan 10 buku laporan komprehensif berisi rekomendasi reformasi Polri secara menyeluruh. Dokumen itu merupakan buah kerja keras sejak komisi resmi dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025.
Proses penyusunan rekomendasi itu tidak dilakukan di balik meja semata. Komisi menyerap aspirasi dari berbagai elemen: lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, internal kepolisian, hingga warga di sejumlah daerah yang menjadi sasaran kunjungan lapangan. Hasilnya dirumuskan menjadi alternatif kebijakan yang bisa langsung dieksekusi pemerintah maupun Polri secara institusional.
Salah satu isu paling dinantikan publik adalah soal wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Setelah dikaji secara mendalam, komisi menyimpulkan bahwa kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Presiden Prabowo pun menerima simpulan itu — rencana pembentukan kementerian baru tersebut resmi dikubur.
Isu krusial lainnya menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah mempertimbangkan berbagai skenario, Presiden memutuskan mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan: Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebuah keputusan yang memilih stabilitas ketimbang perubahan struktural yang berisiko.
Di sisi pengawasan, Presiden justru mendorong perubahan signifikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat secara menyeluruh — rekomendasi dan keputusannya akan bersifat mengikat, serta keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio seperti selama ini. Kompolnas didorong menjadi lembaga yang benar-benar independen, bukan sekadar aksesori kelembagaan.
Langkah penguatan Kompolnas ini dipandang sebagai terobosan penting. Selama bertahun-tahun, pengawasan eksternal terhadap Polri dinilai terlalu lemah untuk memberikan efek jera yang nyata. Dengan kewenangan mengikat, Kompolnas diharapkan menjadi penyeimbang yang kredibel.
Selain pengawasan eksternal, pemerintah juga akan mempertegas aturan soal jabatan yang boleh diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ketentuan itu akan diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan.
Reformasi internal Polri sendiri dirancang sebagai agenda jangka menengah yang ditargetkan tuntas hingga 2029. Rekomendasi komisi mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan yang memperkuat implementasi di lapangan.
Dengan diserahkannya 10 buku laporan itu, KPRP secara resmi menyelesaikan mandatnya. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan — sebuah warisan kerja komisi yang kini berpindah tangan ke pemerintah untuk direalisasikan.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda seremonial. Ini adalah komitmen terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia.
FAQ :
Apa saja keputusan utama yang dihasilkan dari pertemuan Prabowo dengan KPRP? Tiga keputusan utama yang dihasilkan adalah: penolakan pembentukan Kementerian Keamanan baru, mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR, dan penguatan Kompolnas agar bersifat independen dengan rekomendasi yang mengikat.
Apa itu KPRP dan apa tugas utamanya? KPRP atau Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah komisi yang dibentuk dan dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025. Tugas utamanya adalah menyusun rekomendasi kebijakan reformasi Polri secara komprehensif, mencakup aspek hukum, kelembagaan, dan pengawasan eksternal.
Hingga kapan agenda reformasi Polri ini ditargetkan selesai? Reformasi Polri dirancang sebagai agenda jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029, mencakup revisi undang-undang, peraturan turunan, serta reformasi internal di tubuh Polri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.