JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme secara signifikan. Lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari lalu, BNPT kini hadir dengan wajah baru — lebih ramping dalam koordinasi, namun lebih tajam dalam fungsi.
Perombakan ini bukan sekadar perubahan nama. Prabowo memperluas jumlah kedeputian BNPT dari tiga menjadi empat, sekaligus menata ulang nomenklatur dan tugas masing-masing deputi agar selaras dengan arah kebijakan antiterorisme nasional yang lebih komprehensif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk periode 2026–2029. Dua regulasi ini dirancang berjalan beriringan — satu menetapkan peta jalan, satu lagi membangun mesinnya.
Sebelum perombakan, BNPT bertumpu pada tiga kedeputian: Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Kerja Sama Internasional. Struktur itu kini dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan ancaman terorisme yang terus berevolusi.
Dalam Pasal 7 Perpres BNPT yang baru, empat kedeputian resmi dibentuk. Pertama, Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Kedua, Deputi bidang Deradikalisasi. Ketiga, Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban. Keempat, Deputi bidang Kerja Sama Internasional.
Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menjadi salah satu penambahan paling strategis. Tugasnya mencakup perumusan kebijakan dan program nasional di bidang kesiapsiagaan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, hingga penyusunan sistem informasi untuk memetakan wilayah rawan paham radikal terorisme beserta parameter tingkat kerawanannya.
Deputi ini juga bertanggung jawab menyusun standarisasi kebijakan kontra-radikalisasi dan memberikan bimbingan teknis kepada berbagai pihak di lapangan. Dengan kata lain, tugasnya bergerak di hulu — mencegah benih radikalisme sebelum tumbuh menjadi ancaman nyata.
Sementara itu, Deputi Deradikalisasi difokuskan pada perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta program nasional di bidang deradikalisasi. Deputi ini menangani mereka yang sudah terpapar paham radikal dan membutuhkan pendekatan rehabilitasi yang terstruktur.
Hal yang menarik adalah munculnya Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban — sebuah fungsi yang sebelumnya tidak mendapat porsi kedeputian tersendiri. Deputi ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan terorisme, sekaligus menjalankan program pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
Kehadiran fungsi pemulihan korban dalam struktur BNPT memberi sinyal bahwa pendekatan negara terhadap terorisme kini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada keadilan dan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban langsung kekerasan.
Deputi Kerja Sama Internasional tetap dipertahankan dengan tugas yang diperluas, meliputi perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta program nasional dalam konteks kerja sama antarnegara di bidang penanggulangan terorisme.
Dengan struktur baru ini, pemerintahan Prabowo memperlihatkan keseriusan dalam membangun ekosistem penanggulangan terorisme yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan restoratif. BNPT kini dirancang untuk bekerja di semua lini — dari pencegahan di akar rumput, penindakan terkoordinasi, hingga pemulihan pascainsiden.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal struktur, melainkan soal eksekusi. Seberapa efektif keempat kedeputian ini bekerja bersama dalam menghadapi ancaman yang nyata dan terus berubah.
FAQ :
Apa yang melatarbelakangi perombakan struktur BNPT oleh Presiden Prabowo? Perombakan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur BNPT dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan periode 2026–2029 yang tertuang dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2026.
Apa yang baru dalam struktur BNPT setelah Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ditandatangani? BNPT kini memiliki empat kedeputian, bertambah dari sebelumnya tiga. Penambahan utama adalah Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi serta Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban.
Mengapa fungsi pemulihan korban terorisme penting dalam struktur BNPT yang baru? Pemulihan korban mencerminkan pendekatan yang lebih menyeluruh terhadap dampak terorisme — negara tidak hanya hadir untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan bantuan pemulihan yang layak.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.