Summarize the post with AI
Kerja sama ini datang di saat Kabupaten Sinjai sesungguhnya telah memiliki modal yang cukup kuat. Tercatat, daerah ini telah mendaftarkan 18 Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri atas 10 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional.
Dari kelompok ekspresi budaya, terdapat nama-nama yang sudah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat, seperti Tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan ritual tahunan Marimpa Salo.
Adapun dari kelompok pengetahuan tradisional, Sinjai mencatatkan kekayaan kuliner dan minuman khas seperti Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, hingga Beppa to Riolo — yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi dan identitas masyarakat lokal.
Dengan perjanjian kerja sama ini, pemerintah berharap seluruh kekayaan tersebut tak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Sinjai melalui jalur ekonomi kreatif dan pariwisata budaya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.