Summarize the post with AI

SINJAI, PUNGGAWANEWS — Di bawah langit pagi Kabupaten Sinjai, sebuah langkah strategis diambil untuk memastikan warisan budaya dan inovasi lokal tak lagi rentan diklaim pihak lain. Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mengikat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Jumat, 17 April 2026.

Perjanjian Kerja Sama itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai. Prosesi penandatanganan berlangsung di hadapan para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.

Ratnawati menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membentengi aset-aset intelektual yang selama ini tumbuh dan hidup di tengah masyarakat Sinjai.

“Sinjai memiliki banyak sekali kekayaan intelektual. Kopi, Laha Bete, Minas, Pesta Adat Mappogau Sihanua, Marimpa Salo’ dan masih banyak lagi. Ini yang akan kita dorong agar memiliki payung hukum agar berkembang dan semakin dikenal oleh masyarakat hingga ke mancanegara,” ujar Ratnawati dalam sambutannya.

Bupati perempuan pertama Sinjai itu menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap inovasi yang lahir dari bumi Sinjai, baik yang datang dari kreativitas masyarakat maupun dari program pemerintah daerah sendiri. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut bisa mengalir ke tangan pihak yang tidak berhak.

Ratnawati pun menyatakan keyakinannya bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang tertata akan menjadi fondasi kemandirian ekonomi daerah jangka panjang. “Mari kita buktikan bahwa Kabupaten Sinjai adalah daerah yang menghargai karya dan kaya akan inovasi,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyatakan kehadiran pihaknya bukan semata-mata urusan birokrasi, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di daerah. Ia menyebut kolaborasi ini akan menyentuh tiga sektor sekaligus, yakni pariwisata, perdagangan, dan ekonomi kreatif.

“Kita bersinergi untuk menjaga ekosistem intelektual yang dimiliki Sinjai,” kata Andi Basmal.

Kerja sama ini datang di saat Kabupaten Sinjai sesungguhnya telah memiliki modal yang cukup kuat. Tercatat, daerah ini telah mendaftarkan 18 Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri atas 10 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional.

Dari kelompok ekspresi budaya, terdapat nama-nama yang sudah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat, seperti Tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan ritual tahunan Marimpa Salo.

Adapun dari kelompok pengetahuan tradisional, Sinjai mencatatkan kekayaan kuliner dan minuman khas seperti Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, hingga Beppa to Riolo — yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi dan identitas masyarakat lokal.

Dengan perjanjian kerja sama ini, pemerintah berharap seluruh kekayaan tersebut tak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Sinjai melalui jalur ekonomi kreatif dan pariwisata budaya.



Follow Widget