Summarize the post with AI

SINJAI, PUNGGAWANEWS — Di bawah langit pagi Kabupaten Sinjai, sebuah langkah strategis diambil untuk memastikan warisan budaya dan inovasi lokal tak lagi rentan diklaim pihak lain. Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mengikat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Jumat, 17 April 2026.

Perjanjian Kerja Sama itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai. Prosesi penandatanganan berlangsung di hadapan para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.

Ratnawati menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membentengi aset-aset intelektual yang selama ini tumbuh dan hidup di tengah masyarakat Sinjai.

“Sinjai memiliki banyak sekali kekayaan intelektual. Kopi, Laha Bete, Minas, Pesta Adat Mappogau Sihanua, Marimpa Salo’ dan masih banyak lagi. Ini yang akan kita dorong agar memiliki payung hukum agar berkembang dan semakin dikenal oleh masyarakat hingga ke mancanegara,” ujar Ratnawati dalam sambutannya.



Follow Widget