Namun, hanya Desa Samaturue yang melangkah ke tahap kedua. “Desa Samaturue menjadi satu-satunya desa yang harus melanjutkan ke seleksi tambahan tahap kedua berupa tes CAT karena terdapat bakal calon yang memiliki sama,” terang Yuhadi.

Penggunaan sistem CAT bukan sekadar formalitas. Bagi Pemkab Sinjai, ini adalah bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sistem berbasis komputer dinilai lebih objektif karena hasilnya langsung terukur dan tidak mudah diganggu gugat.

Yuhadi juga menyinggung perbedaan mendasar antara proses PAW kali ini dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang pernah digelar sebelumnya. Jika Pilkades melibatkan pemungutan suara langsung oleh warga, maka PAW ditempuh melalui mekanisme musyawarah desa.

Dalam forum musyawarah itu, para calon yang lolos seleksi bisa saja mencapai mufakat dan menentukan kepala desa secara aklamasi tanpa perlu pemungutan suara. Namun jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, panitia siap menggelar Pilkades pada 20 Agustus 2026.

Selain Desa Samaturue, tiga desa lainnya di Kabupaten Sinjai juga dijadwalkan menggelar Pilkades dalam waktu dekat, yakni Desa Pattongko, Desa Lembang Lohe, dan Desa Saotengah. Keempat desa ini akan menjalani proses yang serupa dalam kerangka agenda demokrasi desa yang lebih luas.



Follow Widget