“Merugikan petani dan konsumen. Sebab, beras yang masuk secara ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, serta kualitasnya,” ujar Suahasil.

Ini bukan semata soal ekonomi. Beras ilegal yang beredar bebas tanpa kontrol kualitas berpotensi membawa risiko kesehatan yang tidak terdeteksi — dari penggunaan pestisida berlebih hingga kontaminasi selama proses penyimpanan dan pengiriman yang tidak terstandar.

Merespons temuan ini, Suahasil secara langsung memerintahkan seluruh jajaran DJBC untuk memperketat pengawasan dan aktif melindungi pasar Indonesia dari gempuran komoditas ilegal. Perintah ini bukan sekadar instruksi rutin — ini adalah sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyelundupan yang menggerogoti fondasi ketahanan pangan nasional.

Bea Cukai sendiri telah menunjukkan respons yang cepat. Empat penindakan dalam rentang dua bulan mencerminkan intensitas pengawasan yang meningkat. Namun demikian, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi dan kesinambungan operasi semacam ini ke depannya.

Penyelundupan beras bukanlah fenomena baru, tetapi skalanya yang terus membesar patut menjadi perhatian serius. Setiap karung beras ilegal yang berhasil masuk ke pasar domestik bukan hanya menggerus pendapatan petani — ia juga melukai semangat dan kerja keras jutaan keluarga tani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Swasembada pangan bukan cita-cita yang bisa dirayakan setengah jalan. Selama pintu masuk ilegal masih terbuka, target kemandirian pangan yang telah susah payah dibangun bisa runtuh oleh tangan-tangan yang hanya mengejar keuntungan sesaat.



Follow Widget