Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bekerja secara sembarangan. Mereka menggunakan berbagai cara licik untuk menghindari pemeriksaan petugas, mulai dari misdeclaration atau pemalsuan dokumen pemberitahuan barang, pengelabuan melalui kemasan, hingga penyusunan barang yang dirancang untuk menyembunyikan muatan sebenarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea dan Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” jelas Djaka.
Modus semacam ini bukan hal baru dalam dunia penyelundupan, namun tetap menjadi tantangan besar bagi aparat. Pemalsuan dokumen membuat beras ilegal tampak seperti komoditas lain di atas kertas, sehingga lolos dari pengawasan awal di pelabuhan.
Suahasil menjelaskan mengapa Indonesia terus menjadi incaran para penyelundup. Pasar domestik yang sangat besar — dengan lebih dari 270 juta jiwa — menjadikan Indonesia sebagai tujuan menarik bagi beras ilegal dari luar negeri. Permintaan yang tinggi, dikombinasikan dengan celah pengawasan di perbatasan, menciptakan peluang yang dimanfaatkan oleh jaringan ilegal.
Dampak dari penyelundupan beras ini dirasakan di dua ujung rantai pasok. Di sisi hulu, petani lokal menjadi pihak yang paling dirugikan. Beras ilegal yang masuk tanpa melalui jalur resmi akan menekan harga di pasaran, membuat hasil panen petani tidak mampu bersaing. Di sisi hilir, konsumen pun berada dalam bahaya — beras selundupan tidak melewati proses verifikasi kualitas yang semestinya, sehingga keamanan pangannya tidak bisa dijamin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.