JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: puluhan kontainer berisi beras dan garam ilegal berhasil disita, mengungkap ancaman nyata terhadap cita-cita swasembada pangan Indonesia yang selama ini diperjuangkan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara keras soal praktik penyelundupan beras yang kian mengkhawatirkan ini. Dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026, ia menegaskan bahwa masuknya beras ilegal ke Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum biasa — ini adalah pengkhianatan terhadap perjuangan bangsa dalam mewujudkan ketahanan pangan.

“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” tegas Suahasil di hadapan awak media.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melancarkan empat gelombang penindakan terhadap barang impor ilegal di sejumlah titik strategis di Indonesia. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam, ditambah 1.435 bale pakaian impor bekas. Total nilai barang selundupan itu diperkirakan mencapai Rp 27,3 miliar.

Barang-barang haram tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi berbeda: Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, perairan Selat Malaka, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Persebaran lokasi ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan beroperasi secara terorganisir dan tidak terpusat di satu titik saja.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bekerja secara sembarangan. Mereka menggunakan berbagai cara licik untuk menghindari pemeriksaan petugas, mulai dari misdeclaration atau pemalsuan dokumen pemberitahuan barang, pengelabuan melalui kemasan, hingga penyusunan barang yang dirancang untuk menyembunyikan muatan sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea dan Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” jelas Djaka.

Modus semacam ini bukan hal baru dalam dunia penyelundupan, namun tetap menjadi tantangan besar bagi aparat. Pemalsuan dokumen membuat beras ilegal tampak seperti komoditas lain di atas kertas, sehingga lolos dari pengawasan awal di pelabuhan.

Suahasil menjelaskan mengapa Indonesia terus menjadi incaran para penyelundup. Pasar domestik yang sangat besar — dengan lebih dari 270 juta jiwa — menjadikan Indonesia sebagai tujuan menarik bagi beras ilegal dari luar negeri. Permintaan yang tinggi, dikombinasikan dengan celah pengawasan di perbatasan, menciptakan peluang yang dimanfaatkan oleh jaringan ilegal.

Dampak dari penyelundupan beras ini dirasakan di dua ujung rantai pasok. Di sisi hulu, petani lokal menjadi pihak yang paling dirugikan. Beras ilegal yang masuk tanpa melalui jalur resmi akan menekan harga di pasaran, membuat hasil panen petani tidak mampu bersaing. Di sisi hilir, konsumen pun berada dalam bahaya — beras selundupan tidak melewati proses verifikasi kualitas yang semestinya, sehingga keamanan pangannya tidak bisa dijamin.

“Merugikan petani dan konsumen. Sebab, beras yang masuk secara ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, serta kualitasnya,” ujar Suahasil.

Ini bukan semata soal ekonomi. Beras ilegal yang beredar bebas tanpa kontrol kualitas berpotensi membawa risiko kesehatan yang tidak terdeteksi — dari penggunaan pestisida berlebih hingga kontaminasi selama proses penyimpanan dan pengiriman yang tidak terstandar.

Merespons temuan ini, Suahasil secara langsung memerintahkan seluruh jajaran DJBC untuk memperketat pengawasan dan aktif melindungi pasar Indonesia dari gempuran komoditas ilegal. Perintah ini bukan sekadar instruksi rutin — ini adalah sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyelundupan yang menggerogoti fondasi ketahanan pangan nasional.

Bea Cukai sendiri telah menunjukkan respons yang cepat. Empat penindakan dalam rentang dua bulan mencerminkan intensitas pengawasan yang meningkat. Namun demikian, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi dan kesinambungan operasi semacam ini ke depannya.

Penyelundupan beras bukanlah fenomena baru, tetapi skalanya yang terus membesar patut menjadi perhatian serius. Setiap karung beras ilegal yang berhasil masuk ke pasar domestik bukan hanya menggerus pendapatan petani — ia juga melukai semangat dan kerja keras jutaan keluarga tani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Swasembada pangan bukan cita-cita yang bisa dirayakan setengah jalan. Selama pintu masuk ilegal masih terbuka, target kemandirian pangan yang telah susah payah dibangun bisa runtuh oleh tangan-tangan yang hanya mengejar keuntungan sesaat.



Follow Widget