Budi menyadari betul dinamika tersebut. “E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” tuturnya.
Pernyataan Mendag ini datang di tengah meningkatnya persaingan platform e-commerce di Indonesia, yang kini tidak hanya diramaikan oleh pemain lokal tetapi juga raksasa asing yang terus menggencarkan ekspansi. Dalam kondisi seperti ini, regulasi yang adil dan adaptif menjadi semakin krusial — bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memastikan UMKM Indonesia tidak tergerus oleh dominasi platform yang lebih besar.
Meski jadwal penyelesaian revisi belum diumumkan secara resmi, sinyal dari Kemendag ini setidaknya memberi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini berjuang dalam ekosistem digital yang mereka anggap belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.