JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Lebih dari 126 ribu lembaga pendidikan Islam tersebar di seluruh pelosok Indonesia — dan kini pemerintah menegaskan bahwa setiap anak di dalamnya berhak atas rasa aman. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan komitmen penuh Kementerian Agama untuk menjadikan madrasah dan pondok pesantren sebagai ruang yang benar-benar melindungi peserta didik, bukan sekadar tempat menimba ilmu.

Pernyataan ini disampaikan Nasaruddin saat menerima delegasi Suara Anak Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Forum tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dihadiri anak-anak dari berbagai daerah yang secara langsung menyampaikan aspirasi mereka kepada Menteri Agama.

Keberanian anak-anak itu langsung menuai apresiasi Nasaruddin. Ia menyebut cara mereka menyampaikan pendapat — terbuka, santun, dan penuh tanggung jawab — sebagai cerminan kepedulian generasi muda terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam forum tersebut, anak-anak tak sekadar hadir sebagai simbol. Mereka membawa masukan konkret: perlindungan di pesantren dan asrama, pencegahan perundungan, pemerataan sarana dan prasarana, penyaluran bantuan pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penguatan literasi digital. Sebuah daftar panjang yang mencerminkan betapa banyak hal yang masih perlu dibenahi.

Kementerian Agama saat ini membina sekitar 84 ribu madrasah dan 42 ribu pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka yang luar biasa besar. Namun ada fakta yang perlu dipahami: sekitar 95 persen madrasah berstatus swasta, sementara seluruh pondok pesantren dikelola sepenuhnya oleh masyarakat.

Nasaruddin mengakui kondisi ini harus dipandang secara utuh dan jujur. Banyak madrasah dan pesantren dibangun dari nol oleh komunitas lokal, dengan segala keterbatasan sumber daya. Para kiai dan pengelola berjuang keras agar anak-anak tetap bisa mengakses pendidikan, meski tanpa dukungan penuh dari negara.

Namun keterbatasan itu, tegas Nasaruddin, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan anak. Pemerintah, katanya, akan terus berupaya melakukan perbaikan di bidang fasilitas, pencegahan perundungan, dan bantuan pendidikan sesuai kemampuan dan anggaran yang tersedia. Kolaborasi lintas sektor juga akan diperkuat agar layanan pendidikan keagamaan semakin berkualitas.

“Madrasah dan pesantren harus jadi ruang aman bagi anak,” tegasnya — kalimat singkat yang menjadi inti dari seluruh pesan yang ia sampaikan hari itu.

Isu perlindungan anak di lingkungan pesantren memang bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan Islam sempat menjadi sorotan publik dan mengguncang kepercayaan masyarakat. Nasaruddin pun merespons hal ini secara langsung.

Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan generalisasi. Kasus yang dilakukan oknum tidak seharusnya menutup mata terhadap kerja keras ribuan kiai dan pengajar yang selama bertahun-tahun mendidik anak-anak dengan keikhlasan. Mayoritas pesantren, tegasnya, justru menjadi tempat lahirnya generasi yang berakhlak, berkarakter, dan berprestasi.

Pernyataan itu bukan sekadar pembelaan. Nasaruddin sekaligus mengingatkan bahwa narasi publik soal pesantren perlu dijaga agar tetap proporsional. Stigma yang berlebihan bisa merugikan jutaan santri dan keluarga yang selama ini mempercayakan pendidikan anak mereka kepada lembaga-lembaga tersebut.

Lebih jauh, Nasaruddin menekankan bahwa keunggulan madrasah dan pesantren tidak semata-mata terletak pada prestasi akademik. Dua lembaga ini memiliki keistimewaan yang tak mudah diukur dengan angka — yakni pembentukan kecerdasan emosional, spiritual, dan akhlak peserta didik. Karakter yang dibangun di sana, menurut Nasaruddin, adalah fondasi dari generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.

Di sinilah letak tantangan sesungguhnya. Menjaga mutu akademik sekaligus memastikan perlindungan anak adalah dua pekerjaan besar yang harus berjalan beriringan. Tidak bisa satu dikorbankan demi yang lain.

Forum Suara Anak Indonesia 2026 menjadi pengingat bahwa anak-anak bukan hanya objek kebijakan — mereka juga aktor yang mampu bersuara, menuntut, dan menginspirasi perubahan. Keberanian mereka berbicara di hadapan Menteri Agama adalah sinyal bahwa generasi mendatang tidak ingin sekadar didengar, tetapi ingin dilibatkan dalam proses perbaikan itu sendiri.

Kementerian Agama kini berada di persimpangan penting: antara mempertahankan nilai-nilai tradisi yang menjadi kekuatan pesantren, sekaligus menjawab tuntutan zaman akan transparansi, keamanan, dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di seluruh lembaga yang berada di bawah naungannya.

Komitmen yang disampaikan Nasaruddin pada Selasa itu perlu dibuktikan dalam kebijakan konkret dan langkah nyata — bukan hanya dalam forum-forum aspirasi yang hangat sesaat, lalu sunyi setelahnya.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Suara Anak Indonesia 2026?
Suara Anak Indonesia 2026 adalah forum aspirasi yang difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di mana anak-anak dari berbagai daerah dapat menyampaikan masukan dan kebutuhan mereka langsung kepada para pemangku kebijakan, termasuk Menteri Agama.

Berapa jumlah madrasah dan pesantren yang dibina Kementerian Agama?
Kementerian Agama saat ini membina sekitar 84 ribu madrasah dan 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sekitar 95 persen madrasah berstatus swasta, dan seluruh pesantren dikelola oleh masyarakat.

Apa langkah konkret Kemenag dalam melindungi anak di pesantren?
Kemenag berkomitmen memperkuat perlindungan anak melalui peningkatan fasilitas, pencegahan perundungan, penyaluran bantuan pendidikan, dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan secara menyeluruh.



Follow Widget