Penyelesaian regulasi ini disebut Prabowo sebagai prioritas nyata pemerintah, bukan agenda pelengkap. Dengan instruksi langsung dari kepala negara, tekanan politik untuk segera menuntaskan RUU ini kini semakin besar.

Mengapa Omnibus? Ini Alasannya

DPR RI memilih pendekatan omnibus law dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan. Pilihan ini bukan tanpa alasan — banyak aturan ketenagakerjaan yang telah dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu konsolidasi menyeluruh dalam satu regulasi besar.

Selain itu, ada substansi baru yang harus diakomodasi: Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan. Kehadiran UU PPRT membuat cakupan regulasi ketenagakerjaan semakin luas dan kompleks.

Skema omnibus dipilih karena substansi ketenagakerjaan menyentuh banyak aspek yang saling berkaitan — mulai dari kontrak kerja, hubungan industrial, hingga urusan lingkungan hidup. Menyatukan semuanya dalam satu undang-undang dianggap lebih efisien dan mengurangi potensi tumpang tindih aturan.