JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ratusan santri Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati tak boleh kehilangan hak pendidikan mereka hanya karena pesantren tempat mereka belajar terseret kasus dugaan kekerasan seksual. Kementerian Agama bergerak cepat memastikan proses belajar-mengajar tetap berlanjut, meski institusinya kini berada di bawah sorotan hukum.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan hal itu di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Ia menyatakan pihaknya akan segera memindahkan seluruh santri ke sejumlah lembaga pendidikan yang telah diidentifikasi di wilayah Kabupaten Pati.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo. Penghentian itu dilakukan agar pihak pesantren bisa berkonsentrasi penuh pada penanganan kasus yang kini ditangani kepolisian.

Total santri yang terdampak mencapai 252 anak dengan jenjang pendidikan yang beragam. Empat santri masih berada di tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri di jenjang Madrasah Ibtidaiyah, 91 santri di tingkat SMP, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan delapan santri lainnya tidak bersekolah formal alias hanya mondok.

Dari 89 santri jenjang MI, sebanyak 30 di antaranya sudah duduk di kelas enam dan telah mengikuti ujian pada 4 hingga 12 April 2026. Basnang menambahkan bahwa para santri kelas enam tersebut tidak tinggal di asrama pesantren, sehingga kondisinya sedikit berbeda dari santri mukim lainnya.

Seluruh santri yang tinggal di lingkungan pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Langkah pemulangan ini menjadi bagian dari respons awal sebelum proses kepindahan resmi ke sekolah-sekolah baru diformalkan.

Kemenag Kabupaten Pati kini tengah memfasilitasi proses alih sekolah tersebut. Setidaknya enam lembaga pendidikan telah direkomendasikan sebagai tujuan kepindahan, yakni MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur di Gembong, MI Matholiun Najah Tlogosari di Tlogowungu, SMP Al-Akrom Banyuurip di Margorejo, MA Al-Akrom Banyuurip di Margorejo, MA Assalafiyah Lahar di Gembong, serta MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.

Pilihan lembaga tersebut mencakup berbagai jenjang agar setiap santri mendapat tempat yang sesuai dengan tingkat pendidikannya. Kemenag memastikan proses transisi ini berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan akademis para santri.

Di sisi penegakan hukum, Kemenag menyatakan dukungan penuh terhadap proses yang sedang berjalan di kepolisian. Basnang menegaskan bahwa terduga pelaku kekerasan seksual tidak boleh menjalankan fungsi apapun sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa institusi keagamaan tidak kebal dari akuntabilitas. Kemenag menyatakan tidak akan menoleransi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dalam bentuk apapun.

Basnang berharap pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya terhadap para santri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan pesantren harus terus diperkuat, bukan sekadar dijadikan slogan.

FAQ

Apa yang dilakukan Kemenag terhadap santri Pesantren Ndolo Kusumo? Kemenag memfasilitasi pemindahan 252 santri ke enam lembaga pendidikan di Kabupaten Pati agar proses belajar mereka tetap berjalan di tengah kasus hukum yang sedang ditangani kepolisian.

Ke mana saja santri Ndolo Kusumo akan dipindahkan? Santri akan dipindahkan ke MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.

Apakah terduga pelaku masih diperbolehkan mengajar di pesantren? Tidak. Kemenag secara tegas meminta terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum untuk tidak menjalankan peran apapun sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik selama proses hukum berlangsung.