JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Satu lagi pejabat Badan Gizi Nasional terseret pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam skandal yang mengguncang program unggulan pemerintahan Prabowo itu.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 2 Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan, yang akrab disebut LMI, sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian bergeser ke posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Peran LMI dalam pusaran korupsi ini bukan sekadar administratif. Ia diduga secara aktif mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan itu bukan usaha biasa—ia dirancang sebagai kendaraan untuk memasok tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang membuat kasus ini semakin serius, harga tray yang dipasarkan kepada mitra SPPG itu sudah direkayasa. Di dalamnya telah terselip fee atau bagian keuntungan untuk LMI sebagai kompensasi agar titik distribusi mitra tersebut mendapatkan persetujuan resmi dari BGN.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief dalam keterangan resminya.

LMI kini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP—pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku suap dan gratifikasi.

Kehadiran LMI sebagai tersangka ketujuh menambah panjang daftar kelam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menjerat enam nama lain yang semuanya memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola BGN.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Pola korupsi yang terbongkar menunjukkan betapa sistematisnya penyimpangan yang terjadi. Para pejabat BGN diduga sengaja menunjuk yayasan-yayasan mitra SPPG berdasarkan kedekatan dan afiliasi pribadi, bukan berdasarkan kelayakan dan kapasitas operasional.

Padahal, ketentuan program MBG mengharuskan yayasan pengelola terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Kenyataan di lapangan berbicara lain—banyak SPPG yang lolos seleksi justru karena memiliki koneksi dengan petinggi BGN, meski secara administratif tidak memenuhi syarat.

Dampak finansialnya pun tidak main-main. Yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk dikabarkan meraup insentif miliaran rupiah per hari dari program yang seharusnya menjadi hak anak-anak sekolah itu.

Korupsi dalam kasus ini tidak hanya menyentuh aliran dana operasional program, tetapi juga merembet ke pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka tersebut diduga mengintervensi proses pengadaan melalui manipulasi pejabat pembuat komitmen.

Proyek-proyek yang dikorupsi meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Nilai total pengadaan itu bukan angka kecil—dan semuanya berpotensi membebani keuangan negara secara signifikan.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara akibat perbuatan hukum.

Kasus korupsi program MBG ini menjadi peringatan keras bahwa niat baik sebuah program sosial tidak otomatis terlindung dari tangan-tangan rakus. Program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi layak justru menjadi lahan basah yang dijarah dari dalam.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan kembali ditetapkan seiring pendalaman bukti-bukti yang terus dikumpulkan penyidik.

FAQ

Siapa Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan apa perannya dalam kasus korupsi MBG?
Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan adalah pejabat BGN yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Ia diduga meminta dua orang mendirikan perusahaan untuk memasok tray kepada mitra SPPG dengan harga yang sudah digelembungkan, termasuk fee pribadi untuk dirinya sebagai imbalan persetujuan titik distribusi.

Berapa total tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ini?
Hingga Juni 2026, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN, serta sejumlah pihak swasta yang terafiliasi dengan para pejabat BGN tersebut.

Apa modus utama korupsi dalam program MBG di BGN?
Modus yang terungkap meliputi penunjukan yayasan mitra SPPG berdasarkan afiliasi pribadi, bukan kelayakan; rekayasa harga pengadaan barang seperti tray; serta intervensi dalam proyek pengadaan barang senilai lebih dari Rp1 triliun, termasuk motor listrik, tablet, dan televisi.



Follow Widget