JEDDAH, PUNGGAWANEWS – Musim haji 2026 belum mencapai puncaknya, namun kabar mengkhawatirkan datang dari Jeddah. Sebanyak 19 warga negara Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga melanggar hukum setempat—mulai dari mempromosikan jasa haji ilegal hingga merekam perempuan Saudi tanpa izin.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia memastikan pihak KJRI telah langsung turun tangan mendampingi para WNI yang kini tersebar di dua lokasi pemeriksaan.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.

Dari 19 orang yang diamankan, dua di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat. Satu orang dibebaskan terkait kasus perekaman video perempuan Saudi di Masjid Nabawi, satu lainnya karena kasus penjualan dam—denda keagamaan dalam ibadah haji yang dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Meski sudah dibebaskan, keduanya belum sepenuhnya terbebas dari jeratan hukum. Proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan otoritas Arab Saudi, dan kepulangan mereka ke Tanah Air pun belum bisa dipastikan.

Inilah yang menjadi kekhawatiran utama Yusron. Dalam sistem hukum Arab Saudi, keberlangsungan proses pidana khusus sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan resmi dari pihak korban. Jika korban melayangkan gugatan, maka tersangka berpotensi tertahan lebih lama dan gagal pulang sesuai jadwal kepulangan jemaah.

Situasinya pun bisa lebih rumit dari yang dibayangkan. Aparat keamanan setempat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Bila bukti belum cukup, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari—waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan jadwal kepulangan jemaah yang sudah terprogram ketat.

Yusron menegaskan KJRI telah berbicara langsung dengan seluruh WNI yang ditahan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pendampingan hukum menjadi prioritas agar tidak ada jemaah yang menghadapi proses hukum asing tanpa perlindungan yang memadai.

Kasus ini mencerminkan tiga jenis pelanggaran yang kerap luput dari perhatian jemaah. Pertama, promosi layanan haji ilegal—praktik yang sudah berulang kali diperingatkan pemerintah namun masih saja terjadi di lapangan. Kedua, praktik penjualan dam yang menyimpang dari ketentuan syariat dan regulasi setempat. Ketiga, tindakan merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin—sebuah pelanggaran yang terdengar sepele, namun di Arab Saudi bisa berujung pada proses hukum serius.

Masjid Nabawi, tempat salah satu insiden perekaman terjadi, adalah salah satu lokasi paling sakral sekaligus paling diawasi di dunia. Otoritas Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan di kawasan ini, dan kehadiran kamera tanpa izin di sekitar jemaah perempuan adalah pelanggaran yang langsung ditindak.

Fenomena jasa haji ilegal sendiri bukan hal baru. Setiap musim haji, selalu ada oknum yang memanfaatkan antusiasme jemaah untuk menawarkan layanan di luar jalur resmi—mulai dari upgrade akomodasi, percepatan jadwal, hingga pengurusan dam dengan tarif yang menggiurkan. Kenyataannya, layanan semacam ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menempatkan jemaah dalam risiko hukum yang besar.

KJRI Jeddah kini mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jemaah haji Indonesia: patuhi aturan setempat, jangan sembarangan mengambil gambar orang lain—terutama perempuan—dan hindari segala bentuk transaksi keagamaan yang tidak melalui jalur resmi.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa beribadah di tanah suci bukan hanya soal niat yang lurus, tetapi juga soal memahami dan menghormati hukum negara tempat ibadah itu dijalankan. Satu langkah ceroboh bisa mengubah perjalanan ibadah seumur hidup menjadi urusan hukum yang panjang dan melelahkan.

FAQ

Apa saja pelanggaran yang dilakukan 19 WNI yang ditahan di Arab Saudi? Para WNI diduga terlibat dalam promosi jasa haji ilegal, penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, serta merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin, termasuk di kawasan Masjid Nabawi.

Apakah seluruh WNI yang ditahan bisa segera pulang ke Indonesia? Belum tentu. Kepulangan mereka sangat bergantung pada ada tidaknya tuntutan dari pihak korban dan kelengkapan bukti yang dikumpulkan aparat. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari jika bukti belum cukup.

Apa yang dilakukan KJRI Jeddah untuk membantu WNI yang ditahan? KJRI Jeddah melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi langsung kantor polisi tempat para WNI diperiksa, berbicara dengan para tersangka, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.