RINGKASAN PUNGGAWANEWS
- Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan jemaah haji ilegal di Indonesia yang menggunakan visa tenaga kerja sebagai kedok.
- Jaringan ilegal ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dan telah memberangkatkan jemaah secara ilegal sebanyak 127 kali, dengan modus menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.
- Salah satu dari delapan orang yang diamankan diduga sebagai otak operasi yang bertanggung jawab menyiapkan seluruh administrasi, termasuk dokumen dan visa perjalanan.
- Kedelapan orang yang diamankan masih berada di Indonesia dan belum sempat terbang, berbeda dari tiga orang yang sebelumnya dilaporkan ditangkap di Arab Saudi.
- Haji ilegal sangat berbahaya bagi jemaah karena berisiko deportasi, larangan masuk Arab Saudi, proses hukum, serta kehilangan uang tanpa jaminan perlindungan.
Salah Satu Diduga Otak Jaringan
Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga berperan sebagai otak operasi. Ia disebut bertanggung jawab menyiapkan seluruh administrasi, termasuk pengurusan dokumen dan visa perjalanan.
Identitas para tersangka belum diungkap ke publik. Irhamni menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan pengungkapan identitas menunggu tahap hukum yang lebih lanjut.
Masih di Indonesia, Belum Sempat Terbang
Kedelapan orang yang diamankan saat ini masih berada di wilayah Indonesia. Pihak imigrasi berhasil menghentikan keberangkatan mereka sebelum sempat lepas landas.
Irhamni juga memastikan bahwa kedelapan orang ini berbeda dari tiga orang yang sebelumnya dilaporkan ditangkap di Arab Saudi. “Terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.