RINGKASAN PUNGGAWANEWS

  • Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan jemaah haji ilegal di Indonesia yang menggunakan visa tenaga kerja sebagai kedok.
  • Jaringan ilegal ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dan telah memberangkatkan jemaah secara ilegal sebanyak 127 kali, dengan modus menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.
  • Salah satu dari delapan orang yang diamankan diduga sebagai otak operasi yang bertanggung jawab menyiapkan seluruh administrasi, termasuk dokumen dan visa perjalanan.
  • Kedelapan orang yang diamankan masih berada di Indonesia dan belum sempat terbang, berbeda dari tiga orang yang sebelumnya dilaporkan ditangkap di Arab Saudi.
  • Haji ilegal sangat berbahaya bagi jemaah karena berisiko deportasi, larangan masuk Arab Saudi, proses hukum, serta kehilangan uang tanpa jaminan perlindungan.

Haji Tanpa Antrean Ternyata Jebakan: Ini Modus dan Fakta Jaringan Ilegal yang Ditangkap

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan jemaah haji ilegal di Indonesia. Mereka kedapatan menggunakan visa tenaga kerja sebagai kedok untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa jalur resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkap fakta mengejutkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 30 April 2026. Jaringan ini bukan pemain baru — mereka diduga telah beroperasi sejak 2024 dan sudah memberangkatkan jemaah secara ilegal sebanyak 127 kali.

Iming-Iming Berangkat Tanpa Antrean

Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur. Para pelaku menawarkan keberangkatan haji di tahun yang sama saat calon jemaah mendaftar — janji yang mustahil dipenuhi lewat jalur resmi karena antrean haji Indonesia bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.

Calon jemaah yang tergiur akhirnya diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji. Cara ini sengaja dipilih untuk menghindari deteksi otoritas imigrasi dan kementerian agama.