Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang pada Hari ini Selasa, 21 April 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah penting setelah pembahasan beleid tersebut berlarut selama lebih dari dua dekade.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat di Badan Legislasi DPR, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang telah lama dijanjikan kepada publik.
Menurut Dasco, DPR menerima dorongan kuat dari masyarakat untuk segera merampungkan berbagai regulasi yang menyangkut perlindungan dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU PPRT menjadi tonggak penting setelah 22 tahun proses yang tidak kunjung tuntas.
“RUU ini sudah dua dekade lebih dibahas, dan hari ini akhirnya bisa kita selesaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan percepatan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain yang masuk dalam prioritas legislasi. Beberapa di antaranya adalah RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.
Dasco optimistis, sejumlah regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini sebagai bagian dari upaya DPR menuntaskan agenda legislasi yang selama ini tertunda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjawab tuntutan reformasi regulasi di berbagai sektor.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.