Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai secara keseluruhan memang masih memprihatinkan. Dari total sekitar 1.038 kilometer jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, hampir separuhnya, sekitar 47 persen, berada dalam kondisi rusak dan membutuhkan perbaikan segera.
Angka itu bukan sekadar catatan statistik. Di baliknya, ada ribuan warga yang setiap hari harus melewati jalan berlubang, jalur sempit yang macet, hingga akses yang menyulitkan distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi warga. Infrastruktur yang buruk bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah mengakui bahwa kemampuan anggaran tidak cukup untuk menangani seluruh kerusakan sekaligus. Penanganan terpaksa dilakukan secara bertahap, dengan menetapkan prioritas berdasarkan hasil survei lapangan dan tingkat mendesaknya kebutuhan pada masing-masing ruas jalan.
Situasi ini makin diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan itu berdampak langsung pada ruang fiskal pemerintah daerah, termasuk alokasi untuk sektor infrastruktur. Sinjai pun harus bergerak lebih cermat dalam memanfaatkan setiap sumber pembiayaan yang tersedia.
Di sinilah peran program IJD menjadi krusial. Dinas PUPR Sinjai terus berupaya mengakses skema pembiayaan dari pemerintah pusat untuk menangani ruas-ruas jalan yang membutuhkan biaya konstruksi besar namun tak terjangkau oleh anggaran daerah semata.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.