JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Delapan puluh warga negara Indonesia gagal terbang ke Arab Saudi setelah petugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural Direktorat Jenderal Imigrasi mendeteksi mereka hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang bukan peruntukannya. Penangkapan ini berlangsung di empat bandara internasional besar Indonesia pada musim haji 2026.

Pengawasan dilakukan secara ketat di 14 bandara di seluruh Indonesia. Hasilnya tidak main-main: 57 kasus terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, 15 di Bandara Juanda Surabaya, 5 di Kualanamu Medan, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa satgas ini merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Pernyataan itu disampaikan di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

“Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Tidak berhenti di angka 80, pihak Imigrasi juga mencatat 55 percobaan baru yang berhasil digagalkan. Lebih jauh, dua orang masuk dalam daftar subject of interest dan tengah ditindaklanjuti bersama Bareskrim Polri serta Kementerian Haji dan Umrah.

Praktik haji nonprosedural bukanlah persoalan kecil. Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menyebut potensi kasus seperti ini bisa menyentuh angka 20 ribu per tahun—sebuah skala yang mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan jutaan calon jemaah yang menempuh jalur resmi.

Pemerintah Arab Saudi sendiri hanya mengizinkan masuknya jemaah yang mengantongi visa haji resmi. Siapa pun yang mencoba berhaji dengan visa kunjungan, visa umrah, atau jenis visa lainnya berisiko dideportasi, bahkan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Satgas bentukan pemerintah ini hadir sebagai benteng pertama untuk memutus rantai praktik ilegal yang selama ini dijalankan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Para pelaku bisnis haji nonprosedural kerap memanfaatkan ketidaktahuan calon jemaah, menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean panjang dengan biaya yang tampak menggiurkan.

Namun kenyataannya, jemaah yang tertipu justru menghadapi risiko terlantar di negara orang, kehilangan uang dalam jumlah besar, hingga berurusan dengan hukum di luar negeri. Negara hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi warga dari jerat penipuan berkedok ibadah.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa musim haji 2026 tidak akan memberi ruang bagi jalur-jalur gelap yang selama bertahun-tahun menggerogoti sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Imigrasi, Kemenhaj, dan Polri menegaskan komitmen mereka untuk terus memperketat pengawasan hingga musim haji berakhir.

Bagi masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji, satu-satunya jalan yang aman dan sah adalah mendaftar melalui sistem antrean resmi yang dikelola pemerintah, menggunakan visa haji yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas berwenang.

FAQ :

Apa itu haji nonprosedural? Haji nonprosedural adalah praktik menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi, misalnya dengan visa kunjungan atau visa umrah. Praktik ini ilegal dan berisiko tinggi bagi jemaah.

Mengapa 80 WNI itu ditahan dan tidak langsung dipidana? Tindakan yang diambil adalah penundaan keberangkatan, bukan penahanan pidana. Proses hukum lebih lanjut bergantung pada hasil koordinasi antara Imigrasi, Kemenhaj, dan Bareskrim Polri, terutama untuk kasus yang masuk kategori subject of interest.

Bagaimana cara memastikan keberangkatan haji sudah prosedural? Pastikan keberangkatan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan melalui jalur pemerintah. Hindari tawaran keberangkatan cepat dari pihak tidak resmi, dan selalu verifikasi melalui sistem informasi haji Kementerian Haji dan Umrah.