Hasilnya, hilal yang terlihat telah melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam kriteria MABIMS — kesepakatan bersama Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Data rukyatul hilal itu kemudian dibawa ke forum sidang isbat. Di sana, laporan lapangan disinkronisasikan dengan metode hisab, yakni perhitungan matematis dan astronomis yang telah disiapkan sebelumnya oleh tim Kemenag.
Sidang isbat sendiri melibatkan berbagai pihak: para ulama, perwakilan organisasi kemasyarakatan, pakar ilmu falak dan astronomi, serta tokoh masyarakat. Hasilnya, semua pihak yang hadir menyepakati keputusan final secara musyawarah.
Kabar baiknya, keputusan pemerintah kali ini beriringan dengan hasil perhitungan Muhammadiyah. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu sebelumnya telah menetapkan Iduladha berdasarkan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.