BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

Ini Langkah KDM Tangani UMSK di 8 Kabupaten/Kota di Jabar

PUNGGAWANEWS, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat mengambil langkah tegas dan terbuka dalam menangani polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di delapan daerah industri utama Jawa Barat. Dalam forum koordinasi bersama para bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, Gubernur menegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan UMSK dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu .

INI LANGKAH KDM TANGANI UMSK DI 8 KABUPATEN/KOTA DI JABAR - YANG RAMAI DIPERDEBATKAN

Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memegang dua komitmen utama dalam kebijakan pengupahan. Pertama, menjaga iklim investasi agar tetap kondusif guna menekan angka pengangguran. Kedua, memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja agar tidak terjebak pada upah murah di tengah tingginya biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah tidak hanya kepada pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal melalui kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan upah harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan pemicu konflik sosial.

Terkait polemik UMSK, Gubernur menjelaskan bahwa penetapan tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta PP Nomor 82 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, UMSK hanya dapat ditetapkan bagi sektor usaha dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi, memiliki klasifikasi KBLI lima digit, serta lebih dari satu perusahaan dalam satu wilayah. Dari hasil verifikasi tersebut, hanya delapan sektor yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai UMSK di tingkat provinsi.

Sejumlah daerah industri seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, Sumedang, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Garut menyampaikan aspirasi dan keberatan, terutama terkait pembatasan jumlah sektor UMSK yang sebelumnya diusulkan hingga 60 sektor. Pemerintah Provinsi menilai usulan tersebut tidak seluruhnya memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gubernur menyatakan terbuka untuk melakukan revisi keputusan apabila ditemukan kekeliruan administratif, akademik, maupun yuridis. Ia bahkan meminta agar tim ahli dari pemerintah daerah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama guna mengkaji ulang substansi kebijakan sebelum ditetapkan secara final.

“Kalau ada keputusan saya yang bertentangan dengan hukum, saya tidak akan ragu untuk merevisi. Yang penting rasional, objektif, dan tidak emosional,” tegas Gubernur.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan upah bukanlah arena politik, melainkan urusan administrasi negara dan keberlanjutan kesejahteraan. Menurutnya, pekerja dan pengusaha saling membutuhkan, dan pemerintah hadir sebagai penyeimbang agar roda industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keadilan sosial.

Ke depan, Gubernur memastikan pola penetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat akan dilakukan melalui mekanisme uji publik dan pembahasan minimal tiga hari sebelum keputusan final diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas industri di provinsi dengan kawasan manufaktur terbesar di Indonesia tersebut.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________