BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Sebuah fasilitas pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Tala’ Salapang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, terus menjadi sumber kesalahpahaman di tengah masyarakat. Banyak warga yang keliru menganggap lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah bebas, padahal fungsinya jauh berbeda dari yang dibayangkan.

Fasilitas itu sejatinya merupakan TPS3R — singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle — yang juga difungsikan sebagai titik transfer sampah. Di lokasi inilah sampah yang dikumpulkan oleh motor pengangkut dialihkan ke kendaraan truk untuk kemudian diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Camat Rappocini, Yudistira Ekaputra Nugraha, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, lokasi TPS3R Tala’ Salapang bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum yang hendak membuang sampah secara langsung.

“Memang bukan tempat sampah di situ. Lokasi ini adalah TPS3R dan tempat transfer sampah dari motor pengangkut ke mobil truk, yang selanjutnya dibuang ke TPA Antang,” ujarnya.

Yudistira juga menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dulunya melayani pengolahan sampah dari tiga kelurahan sekaligus. Namun seiring berjalannya waktu, cakupan layanannya dipersempit dan kini hanya melayani Kelurahan Karunrung saja.

“Kalau dulu ada tiga kelurahan yang sampahnya diolah di situ, kemudian dibawa ke TPA Antang. Tapi sekarang tinggal satu kelurahan, yaitu Kelurahan Karunrung,” tambahnya.

Persoalannya, kebiasaan warga dari luar wilayah yang membuang sampah di lokasi tersebut masih terus berlangsung hingga kini. Kondisi ini berdampak langsung pada beban kerja petugas yang harus memilah ulang tumpukan sampah campuran antara sampah kering dan basah yang dibuang secara sembarangan.

Merespons kondisi tersebut, Camat Rappocini mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di lokasi TPS Tala’ Salapang. Ia menekankan bahwa petugas yang bertugas di sana sudah kewalahan menangani volume sampah yang ada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi TPS Tala’ Salapang, karena itu bukan tempat pembuangan umum. Petugas kami sudah cukup kewalahan, apalagi harus memilah kembali sampah kering dan basah yang dibuang sembarangan,” tegasnya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa spanduk berukuran besar bertuliskan larangan pembuangan sampah telah terpasang di area tersebut. Selain itu, sebuah mesin insenerator yang telah terbangun tampak masih terpasang di lokasi namun hingga saat ini belum beroperasi atau difungsikan sebagaimana mestinya.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________