Taruna menjelaskan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gangguan mental serius. Bahkan dalam situasi tertentu, halusinasi dapat memicu tindakan berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Fenomena ini memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap peredaran obat keras di Indonesia. Remaja menjadi kelompok paling rentan dalam kasus ini.

Pengawasan dan Sanksi Tegas BPOM

BPOM memiliki kewenangan mengawasi peredaran obat dari hulu hingga hilir. Pengawasan dilakukan mulai dari produsen, distributor, hingga toko obat.

Taruna menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, penarikan produk dari pasaran, hingga penutupan distributor.



Follow Widget