Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan pensiun, akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah setelah DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.

“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Dasco menambahkan, DPR akan mendorong agar jaminan pensiun turut diakomodasi dalam beleid turunan tersebut. “Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” katanya.

Pengesahan undang-undang ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai. Badan Legislasi DPR sebelumnya mencatat setidaknya 12 poin substansi penting yang termuat dalam regulasi tersebut.

Di antara hak-hak yang kini resmi diakui negara adalah akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain perlindungan sosial, undang-undang itu juga membuka ruang bagi calon pekerja rumah tangga untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan tenaga kerja.

Adapun soal tenggat implementasi, undang-undang tersebut mengamanatkan seluruh peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku. Ketentuan ini menjadi penanda bahwa pemerintah tidak memiliki banyak ruang untuk menunda penyusunan aturan teknisnya.



Follow Widget