Pengambilan data biometrik mencakup sidik jari, foto wajah, dan iris mata—rangkaian standar yang dibutuhkan untuk menerbitkan KTP-el beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memiliki NIK, pasien tersebut akan memperoleh akses ke berbagai layanan dasar yang selama ini luput dari jangkauannya, termasuk jaminan dan layanan kesehatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran, menegaskan bahwa tekanan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.

“Di tengah penyesuaian tata kelola dan efisiensi sumber daya, komitmen kami terhadap layanan prima tidak boleh surut,” tegasnya. Ia menyebut pemenuhan hak identitas kependudukan sebagai fondasi utama agar masyarakat bisa mengakses layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan.

Andi Reza juga menekankan makna kolaborasi antara Disdukcapil dan RSUD Sinjai dalam peristiwa ini. Menurutnya, sinergi dua instansi tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir justru di saat masyarakat paling membutuhkan.

Keluarga pasien menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons yang ditunjukkan kedua instansi. Bagi mereka, kehadiran petugas di ruang ICU bukan sekadar soal dokumen—melainkan kepastian bahwa anggota keluarga mereka diakui, dilindungi, dan mendapat hak yang sama seperti warga negara lainnya.



Follow Widget