SINJAI, PUNGGAWANEWS – Seorang pasien dalam kondisi kritis yang terbaring di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kabupaten Sinjai akhirnya mendapatkan haknya sebagai warga negara. Bukan dengan datang ke kantor, melainkan karena negara yang datang kepadanya—langsung ke ranjang perawatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara langsung di ruang ICU menggunakan perangkat mobile. Layanan jemput bola ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran.

Pasien tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Tellulimpoe dan tinggal seorang diri di kawasan perkampungan. Kondisi geografis dan keterbatasan akses menjadi alasan utama mengapa selama ini ia belum memiliki dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia.

Informasi awal diperoleh dari pihak RSUD Sinjai yang melaporkan kepada Disdukcapil bahwa terdapat pasien tanpa dokumen kependudukan yang sedang dirawat dalam kondisi kritis. Laporan itu segera ditindaklanjuti—tidak dengan disposisi bertingkat, tidak dengan antrean birokrasi, tetapi dengan tindakan langsung ke lapangan.

Tim Disdukcapil bergerak ke RSUD Sinjai dengan membawa perangkat perekaman biometrik mobile. Di ruang ICU, mereka berkoordinasi ketat dengan tenaga medis agar proses pengambilan data berlangsung sesuai prosedur tanpa mengganggu kondisi pasien yang masih dalam pemantauan intensif.



Follow Widget