JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Serangkaian kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat penitipan anak mendorong Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah serius. DPR kini berencana memasukkan regulasi daycare ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sebuah terobosan yang selama ini dinilai mendesak namun tak kunjung terwujud.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa selama ini tidak ada aturan yang cukup kuat dan menyeluruh untuk memaksa seluruh penyelenggara daycare memenuhi standar tertentu. Absennya payung hukum yang jelas inilah yang diduga menjadi celah bagi praktik pengasuhan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi DPR pada Senin, 4 Mei 2026, Kurniasih menjelaskan bahwa daycare akan dikategorikan sebagai pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas. Meski demikian, pihaknya masih mencari landasan pasal yang tepat agar daycare tetap memiliki pijakan hukum yang kokoh tanpa harus masuk ke dalam kategori pendidikan dasar wajib.

Dengan masuknya daycare ke dalam kerangka pendidikan informal, seluruh tempat penitipan anak akan terikat pada standar operasional, persyaratan perizinan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi semua lembaga pendidikan informal. Ini berarti pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memantau dan mengevaluasi kelayakan operasional setiap tempat pengasuhan.

Tak hanya soal standar layanan, RUU Sisdiknas juga akan mewajibkan daycare memiliki izin usaha resmi. Langkah ini disebut Kurniasih sebagai filter awal untuk menyaring pengelola yang tidak memiliki komitmen serius dalam mendirikan tempat pengasuhan anak.

Kurniasih juga menekankan pentingnya sinergi antara RUU Sisdiknas dengan regulasi lain yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menyebut bahwa semua lembaga pendidikan, baik formal maupun informal, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, wajib memperhatikan hak perlindungan anak yang dititipkan di sana.

Jika aturan ini terwujud, pengajuan izin operasional daycare akan melalui proses yang jauh lebih ketat. Mulai dari verifikasi kelayakan pemilik dan pengelola, penilaian standar fasilitas, hingga pengawasan berkala oleh otoritas terkait. Tidak ada lagi ruang bagi tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa kontrol.

Komisi X dijadwalkan melanjutkan pembahasan RUU Sisdiknas setelah masa reses berakhir. Namun Kurniasih belum memberikan kepastian apakah beleid tersebut akan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Dorongan untuk segera mengesahkan regulasi ini tentu tak lepas dari keprihatinan publik yang kian menguat. Orang tua yang menitipkan anaknya di daycare berhak mendapat jaminan bahwa tempat tersebut aman, layak, dan diawasi secara serius oleh negara. Momentum ini seharusnya tidak disia-siakan.

FAQ :

Apakah daycare saat ini sudah diatur dalam undang-undang?

Hingga kini belum ada regulasi yang komprehensif dan mengikat yang secara khusus mengatur operasional daycare di Indonesia. Itulah mengapa DPR mendorong agar daycare masuk ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bagian dari kategori pendidikan informal.

Apa saja persyaratan yang akan diberlakukan bagi daycare jika RUU Sisdiknas disahkan?

Daycare akan diwajibkan memiliki izin usaha resmi, memenuhi standar operasional dan fasilitas yang ditetapkan, serta menjalani pengawasan berkala dari pemerintah. Pemilik dan pengelola juga akan diverifikasi kelayakannya sebelum diizinkan beroperasi.

Kapan RUU Sisdiknas dijadwalkan disahkan?

Komisi X DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Sisdiknas setelah masa reses. Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah undang-undang tersebut akan disahkan pada tahun 2026.